Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan
Keluarga Nasrudin Kecewa, Tuntut Hukuman Mati
Rabu, 19 Agustus 2009 – 09:53 WIB
TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin mulai pukul 10.00. Seluruh terdakwa dihadirkan satu per satu dengan materi mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Nama Wiliardi dibacakan dalam surat dakwaan Hendrikus Kia Walen dan Eduardus Noe Ndopo. Hendrikus berperan mencarikan eksekutor Nasrudin di lapangan. Sedangkan Eduardus Noe Ndopo yang menerima mandat Wiliardi untuk menghabisi Nasrudin dengan dalih tugas negara dan menjaga stabilitas nasional menjelang pemilu legislatif.
Namun, dari pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa (Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo) tersebut, nama Antasari Azhar sebagai tokoh yang diduga otak di balik kasus pembunuhan itu tidak disebut.
Baca Juga:
Materi sidang hanya membacakan kronologi dan peran para terdakwa yang diakhiri ancaman pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman mati. Nama Kombespol Wiliardi Wizar yang berstatus saksi disebut sebagai orang yang memberikan anggaran dan meminta melakukan pembunuhan.
Baca Juga:
TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin
BERITA TERKAIT
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88
- Soroti Banyaknya Jumlah Lembaga Negara di Indonesia, Bamsoet Nilai Perlu Dikaji Ulang
- Prajurit TNI AL Membantu Warga Terdampak Banjir di Cirebon
- Diangkat PPPK Malah Kehilangan TPG, Tunjangan Rp 38,4 Juta Melayang
- Pastikan Isi gas LPG Sesuai, Mendag & Pertamina Kunjungi SPBE di Tanjung Priok
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan