Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan

Keluarga Nasrudin Kecewa, Tuntut Hukuman Mati

Antasari Tak Disebut Dalam Dakwaan
SIDANG PERDANA- Terdakwa pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Eduardus Noe Ndopo Mbete menjalani sidang perdana di PN Tangerang, Selasa (18/8). Selain itu, juga diadili Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Daniel Daen, dan Fransiskus Tadon Kerans yang diduga berperan sebagai eksekutor. Foto: UKON FURKON SUKANDA/INDOPOS.
TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin mulai pukul 10.00. Seluruh terdakwa dihadirkan satu per satu dengan materi mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Namun, dari pembacaan surat dakwaan terhadap lima terdakwa (Daniel Daen Sabon, Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, Fransiskus Tadon Kerans, dan Eduardus Noe Ndopo) tersebut, nama Antasari Azhar sebagai tokoh yang diduga otak di balik kasus pembunuhan itu tidak disebut.

Materi sidang hanya membacakan kronologi dan peran para terdakwa yang diakhiri ancaman pasal 340 junto 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman mati. Nama Kombespol Wiliardi Wizar yang berstatus saksi disebut sebagai orang yang memberikan anggaran dan meminta melakukan pembunuhan.

Nama Wiliardi dibacakan dalam surat dakwaan Hendrikus Kia Walen dan Eduardus Noe Ndopo. Hendrikus berperan mencarikan eksekutor Nasrudin di lapangan. Sedangkan Eduardus Noe Ndopo yang menerima mandat Wiliardi untuk menghabisi Nasrudin dengan dalih tugas negara dan menjaga stabilitas nasional menjelang pemilu legislatif.

TANGERANG - Lima eksekutor pembunuh Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain resmi menjalani sidang di PN Tangerang kemarin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News