Antikorupsi Masuk Kurikulum SD-SMA
Rabu, 18 April 2012 – 17:23 WIB
JAKARTA--Materi pemberantasan korupsi bakal masuk kurikulum. Meski baru sebatas wacana, namun menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB) Eko Prasojo, pihaknya sudah membahas masalah tersebut dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Korupsi itu bukan hanya pakai uang negara. Di masyarakat banyak contoh riilnya, seperti minta uang rokok ketika urus surat-suratan di instansi, menerima uang ceperan dari pengemudi bus, kerja hanya asal-asalan (lebih banyak santainya, red). Itu merupakan contoh tindakan korupsi kecil," tuturnya.
"Saya sudah membahas masalah ini dengan Wamendikbud dan Alhamdulillah mendapatkan respon baik. Karena memang untuk memberantas korupsi harus dimulai sedini mungkin dengan mendidik anak-anak tentang apa itu korupsi," kata Eko di sela-sela seminar Perspektif Global dan Gerakan Nasional Menciptakan Wilayah Bebas Korupsi di Jakarta, Rabu (18/4).
Baca Juga:
Guru besar Universitas Indonesia ini menegaskan, penyakit masyarakat Indonesia adalah bermental korup. Parahnya ini tidak disadari masyarakat karena menganggap korupsi itu hanya memakai uang negara.
Baca Juga:
JAKARTA--Materi pemberantasan korupsi bakal masuk kurikulum. Meski baru sebatas wacana, namun menurut Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham