Antisipasi Antusiasime Pemilih Di Dalam Negeri, KPU Diminta Fleksibel

Antisipasi Antusiasime Pemilih Di Dalam Negeri, KPU Diminta Fleksibel
Antisipasi Antusiasime Pemilih Di Dalam Negeri, KPU Diminta Fleksibel

Meski demikian KPU menegaskan pemungutan suara di luar negeri yang dilangsungkan lebih awal pada tanggal 8 hingga 14 April 2019 berlangsung baik.

Kisruh yang terjadi tidak berlangsung massif, tapi hanya di beberapa wilayah, seperti Sydney, Kuala Lumpur, Osaka, dan Hong Kong

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai penyebab kisruh ini adalah melonjaknya jumlah pemilih yang berkategori daftar pemilih khusus atau DPK yakni mereka yang memilih dengan hanya menggunakan KTP elektronik dan paspor saat pemungutan suara dan mencoblos pada satu jam sebelum berakhirnya waktu pemungutan suara.

"Iya, salah satunya jumlah DPK yang membeludak pada saat pemungutan suara," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Pramono mengatakan meski legal untuk memilih, persoalannya, pelayanan terhadap DPK juga bergantung pada kelebihan surat suara di suatu TPS

Sementara, jatah surat suara di setiap TPS hanya ditentukan berdasarkan rumus jumlah DPT ditambah 2 persen dari jumlah DPT.

Berdasarkan data Migrant Care dan BNP2TKI, jumlah TKI di luar negeri sekitar 2-4 juta orang, Sementara DPT di luar negeri hanya 2 juta.

"Ketika jumlah pemilih DPK itu tidak terantisipasi karena surat suara berdasarkan DPT plus 2 persen. Begitu DPK-nya membludak, surat suara tidak tercukupi," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News