Antisipasi Antusiasime Pemilih Di Dalam Negeri, KPU Diminta Fleksibel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih menunggu laporan dari Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri (PPLN) sebelum mengambil keputusan untuk menindaklanjuti laporan kasus kisruh ratusan warga yang tidak bisa mencoblos di sejumlah negara.
Ketua KPU, Arif Budiman di Jakarta mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan apakah akan melakukan pemilu ulang atau susulan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri dimana ratusan warga protes karena belum bisa menggunakan hak suaranya.
Terutama di Sydney, Australia dan Hongkong.
KPU menurutnya memerlukan laporan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk merumuskan putusan yang tepat untuk merespon kasus kisruh tersebut.
"Sejak ada berita soal kejadian di beberapa TPS itu saya sudah minta pada PPLN agar berkordinasi dengan Bawaslu dan meneliti apakah ada ketentuan yang dijalankan tidak sesuai, kemudian kalau tidak sesuai ada pasal yang mengatur apakah pemilunya bisa dilanjutkan atau pemilunya susulan sambil mengecek ketersediaan logistiknya." kata Arif Budiman dalam rapat koordinasi persiapan pemilu di kantor Menkopohukam Jakarta hari Senin (15/4/2019).
Pelaksanaan pemungutan suara bagi WNI di luar negeri dilakukan lebih awal pada tanggal 8-14 April kemarin.
Sejumlah masalah muncul mulai dari dugaan temuan surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia, ratusan WNI yang tidak terakomodir di sejumlah negara, hingga beredarnya hoaks perhitungan suara di sejumlah negara yang memenangkan salah satu paslon.
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas