Antisipasi Beredarnya Hoaks tentang Bencana Alam
Koordinasi dengan camat hingga kepala desa, katanya, juga akan terus ditingkatkan guna mencegah adanya kesalahan informasi dan komunikasi.
Dandim 0722/Kudus Letkol Arm Irwansyah menambahkan pihaknya juga terus melakukan monitoring daerah rawan bencana melalui Babinsa, termasuk monitoring debit air di sungai dan bendung, terutama Sungai Wulan dan Bendung Wilalung.
"Anggota kami minta untuk monitor secara terus menerus, terutama pada daerah rawan bencana," ujarnya.
Berdasarkan pantauan di sejumlah jejaring media sosial, memang banyak beredar video bencana banjir bandang yang dilengkapi tulisan lokasi kejadian, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata kejadiannya berada di daerah lain.
Pelaku penyebaran berita bohong bisa diancam dengan pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Apabila terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) tersebut, maka pelakunya diiancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)
Polisi akan menggencarkan patroli di medsos untuk mencegah beredarnya kabar-kabar palsu alias hoaks tentang bencana alam.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Sempat Hapus Foto, Syifa Hadju Munculkan Kembali Potret Mesra Bersama Rizky Nazar
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- 7 Kecamatan di Trenggalek Dilanda Banjir dan Tanah Longsor
- Warga Kudus Jadi Korban Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM, Uang Rp 993 Juta Raib
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu