Antisipasi Beredarnya Hoaks tentang Bencana Alam

Antisipasi Beredarnya Hoaks tentang Bencana Alam
Video hoaks. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Koordinasi dengan camat hingga kepala desa, katanya, juga akan terus ditingkatkan guna mencegah adanya kesalahan informasi dan komunikasi.

Dandim 0722/Kudus Letkol Arm Irwansyah menambahkan pihaknya juga terus melakukan monitoring daerah rawan bencana melalui Babinsa, termasuk monitoring debit air di sungai dan bendung, terutama Sungai Wulan dan Bendung Wilalung.

"Anggota kami minta untuk monitor secara terus menerus, terutama pada daerah rawan bencana," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di sejumlah jejaring media sosial, memang banyak beredar video bencana banjir bandang yang dilengkapi tulisan lokasi kejadian, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata kejadiannya berada di daerah lain.

Pelaku penyebaran berita bohong bisa diancam dengan pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Apabila terbukti melanggar pasal 28 ayat (1) tersebut, maka pelakunya diiancam pidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (antara/jpnn)

Polisi akan menggencarkan patroli di medsos untuk mencegah beredarnya kabar-kabar palsu alias hoaks tentang bencana alam.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News