Antisipasi Calon Tunggal di Pilpres 2019

Antisipasi Calon Tunggal di Pilpres 2019
Fadli Zon. Foto: dok.JPNN.com

’’Masalah itu sudah kami cantumkan dalam DIM Fraksi PPP,’’ ucapnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

Dia menyatakan, jika mengacu pada pelaksanaan pilkada serentak yang tahun ini memasuki gelombang kedua, fenomena calon tunggal naik cukup signifikan.

Tidak tertutup kemungkinan hal itu juga terjadi pada Pilpres 2019. Untuk itu, fraksinya mengusulkan agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dalam pembahasan RUU Pemilu.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan, jika dalam pilpres nanti muncul calon tunggal, pemungutan suara tetap bisa dilaksanakan. Yaitu, melawan kotak kosong dengan syarat kemenangan lebih dari 50 persen.

Selain itu, PPP mengusulkan syarat pengajuan pasangan capres adalah 25 persen kursi dan 30 persen suara hasil Pemilu 2014.

’’Syarat itu diperlukan untuk menghasilkan koalisi pemerintahan yang kuat dalam sistem presidensial,’’ ungkap Awiek.

Pengamat politik Lembaga Survei Indonesia (LSI) Dodi Ambardi mengatakan, pembahasan menyangkut capres tunggal penting untuk dimasukkan dalam RUU Pemilu. Hal itu diperlukan sebagai antisipasi sebagaimana terjadi dalam pelaksanaan pilkada.

’’Sebagai kemungkinan, bisa saja RUU Pemilu mengantisipasinya,’’ ujarnya kepada Jawa Pos di Jakarta kemarin (10/1). Sebab, jika nanti terjadi calon tunggal, tidak terjadi kekosongan hukum.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu) masih berlangsung di DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News