Anugerah Jabar Hegar 2019: Upaya Angkat Pentingnya Perumahan dan Permukiman Juara bagi Masyarakat

Terpisah, Sekretaris Disperkim Jabar Agus Hendrarto sementara itu mengatakan, Anugerah Jabar Hegar sekaligus menjadi pengingat bahwa perumahan dan permukiman di Jabar harus layak huni agar tercipta masyarakat yang juara lahir dan batin.
“Jabar ini harus hegar, representasi perumahan dan permukiman yang layak artinya asri, bersih, nyaman, dari infrastruktur dasar mulai air minum, persampahan, drainase, hingga sanitasi,” ucap Agus.
“Untuk tahun ini, memang penilaian mentitik beratkan lebih pada administratif karena sebagai penilaian awal serta sebagai pemetaan kondisi eksisting perumahan dan Permukiman di Jawa Barat, Ke depan akan dikembangkan penilaian lebih kepada inovasi dan kolaborasi dalam pengelolaan perumahan dan permukiman, juga bagaimana membina komunitas bidang perumahan dan permukiman,” imbuhnya.
Lewat Anugerah Jabar Hegar, Agus berujar Disperkim Jabar berusaha membina dan memberikan masukan dari sisi perencanaan teknis. “Sehingga kab/kota terikat terhadap arah yg ingin dicapai untuk melakukan program kegiatan soal perumahan dan permukiman,” katanya.
“Yang sudah dapat penghargaan, semoga bisa lebih konsisten melakukan pengelolaan perumahan dan permukiman. Harapannya menjadi trigger kab/kota lain agar meningkatkan urgensi program perumahan dan permukiman,” tutup Agus.
Anugerah Jabar Hegar 2019 sendiri diikuti 13 kabupaten/kota se-Jabar. Proses penilaian dokumen persyaratan para peserta dilakukan oleh praktisi, tenaga ahli, akademisi, serta asosiasi terkait. Pemenang dan dua peserta terbaik lainnya di setiap kategori mendapatkan sertifikat serta dan uang pembinaan.
Berikut daftar pemenang Anugerah Jabar Hegar 2019:
Pengelolaan Sanitasi, Air Minum, dan Persampahan Terbaik
1. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kab. Bandung
2. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kuningan
3. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung
“Perumahan dan permukiman menjadi urusan wajib pelayanan dasar sesuai UU No. 23/2014 pemerintahan daerah karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ucap Kepala Disperkim Jabar Dicky Saromi saat membuka acara.
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Minta Aset Pemprov Diinventarisasi
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding
- Pertamina Gandeng Hyundai Motor Group & Pemprov Jabar Kembangkan Proyek W2H di Bandung