Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding

jpnn.com, BANDUNG - Pemprov Jawa Barat (Jabar) bakal mengajukan banding atas putusan sengketa lahan SMA Negeri 1 Kota Bandung
Analis Hukum Ahli Madya, Biro hukum Setda Pemprov Jabar Arief Nadjemudin mengatakan upaya hukum banding akan dilakukan setelah mempelajari putusan lengkapnya.
“Upayanya sudah pasti kami akan banding, itu hak kami,” kata Arief saat dihubungi, Jumat (18/4).
Arief menilai, putusan hakim dalam perkara ini dirasa tidak adil. Sebab, objek yang digugat merupakan gedung sekolah dan dilengkapi bukti-bukti yang jelas.
“Kalau dilihat dari putusannya, menurut kami itu putusan yang tidak adil. Kami sudah mengajukan bukti-bukti yang jelas, dari ihak BPN juga sudah jelas sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah,” terangnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam kasus sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg dan pembacaan putusan dilakukan secara ecort atau daring pada Kamis (17/4).
Putusan ini juga mengartikan menolak eksekpsi tergugat (Kepala Pertanahan/BPN Kota Bandung) dan tergugat intervensi (Kepala Disdik Jabar).
Pemprov Jabar bakal mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan sertifikat hak milik SMAN 1 Bandung yang dilayangkan PLK.
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Minta Aset Pemprov Diinventarisasi
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung