Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Bakal Ajukan Banding

“Mengadili dalam eksepsi menyatakan, eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya,” petik isi putusan PTUN Bandung.
Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 nomor 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar, batal.
Kemudian poin putusan selanjutnya, tergugat wajib mencabut sertifikat hak pakai nomor 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 nomor 12/Lebak Siliwangi/1998.
PTUN juga mewajibkan tergugat untuk menertibkan sertipikat HGB tanah tersebut atas nama penggugat. Dalam hal ini, pemilik sah dari lahan yang digunakan SMAN 1 Bandung adalah PLK.
"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung-renteng sejumlah Rp. 440.000,- (Empat ratus empat puluh ribu rupiah)," isi putusan tersebut. (mcr27/jpnn)
Pemprov Jabar bakal mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang memenangkan gugatan sertifikat hak milik SMAN 1 Bandung yang dilayangkan PLK.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Minta Aset Pemprov Diinventarisasi
- Pemprov Jabar Bawa Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Dedi Mulyadi ke Jalur Hukum
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung