Anwar Abbas Dukung Aparat Menindak Mas Bechi, tak Setuju Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut

Anwar Abbas Dukung Aparat Menindak Mas Bechi, tak Setuju Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut
Situasi di depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur dijaga polisi, Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (8/7), MSAT alias Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Mas Bechi disangka melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf e KUHP karena diduga melakukan kejahatan seksual terhadap empat orang santriwati di pesantren asuhannya tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) pada Kamis (7/7), bahkan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah karena kasus dugaan kekerasan seksual itu.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono.

Dia mengatakan tindakan tegas itu diambil karena MSAT alias Mas Bechi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.

Pengurus pondok pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono menyatakan pencabulan bukan hanya tindak kriminal yang melanggar hukum, melainkan pula perilaku yang dilarang ajaran agama.

Dia mengatakan Kemenag selanjutnya Agama akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kantor Kemenag Kabupaten Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anwar Abbas tak setuju pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah, tetapi tetap mendukung aparat menindak tegas MSAT alias Mas Bechi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News