AP Ditangkap, Dia Sudah Menjual 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara

AP Ditangkap, Dia Sudah Menjual 1.252 Surat Bebas Covid-19 Palsu di Bandara
Kepala Polda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi (kiri) dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, di Pekanbaru, Jumat (4/6/2021) (ANTARA/HO-Polda Riau)

jpnn.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial AP (40) ditangkap jajaran Polda Riau atas kasus penerbitan ribuan surat bebas Covid-19 palsu.

Menurut polisi, selama tiga bulan beroperasi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, AP telah menerbitkan sebanyak 1.252 dokumen.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan aksi AP terungkap setelah pihak Bandara SSK II menemukan surat palsu yang digunakan oleh seorang penumpang.

Temuan petugas bandara itu lantas ditindaklanjuti oleh Polresta Pekanbaru dan berujung dengan penangkapan AP beberapa hari lalu.

"Dari informasi itu, akhirnya polisi bisa menangkap AP," kata Irjen Agung Setya di Pekanbaru, Jumat (4/6).

Seorang penumpang pesawat yang menggunakan jasa AP berinisial S.

Saat dimintai keterangan, S mengaku tidak pernah melakukan rapid test maupun tes antigen tetapi bisa memiliki surat bebas Covid-19.

Dalam surat palsu itu juga tertera nama sebuah rumah sakit. Tetapi, nama S justru tak terdaftar di rumah sakit tersebut.

AP ditangkap setelah ketahuan menjual menjual surat bebas Covid-19 palsu kepada penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News