Apa Dasar Hukum Pemungutan Pajak & Retribusi DOB di Papua? Ini Kata Kemendagri

“Oleh karena itu, pertemuan seperti ini untuk mencari solusi masalah tersebut,” kata Fatoni.
Pertemuan menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara, yaitu pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada empat DOB dilakukan berdasarkan peraturan gubernur sampai dengan dibentuknya peraturan daerah.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang pembentukan masing-masing DOB.
Peraturan Gubernur ditandatangani oleh penjabat gubernur dan selanjutnya akan dibuat peraturan daerah pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu 2024.
“Berdasarkan kesepakatan rapat hari ini, dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada DOB, yaitu dengan peraturan gubernur sampai dengan terbentuknya DPRD, dengan memedomani ketentuan pada undang-undang pembentukan daerah masing-masing,” kata Fatoni. (*/jpnn)
Simak kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni soal pembahasan dasar hukum pemungutan di DOB.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah