Apa Kabar Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia?

Apa Kabar Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia?
Pembangunan tahap 2 Kampus UIII di kompleks RRI Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Foto: Humas Kementerian PUPR

jpnn.com, DEPOK - Kuasa Hukum Kementerian Agama (Kemenag) Mirsad mengaku sebagian besar warga penggarap lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) telah menerima uang kerahiman berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dan penilaian yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Dari jumlah yang telah dinilai oleh KJPP, kata Mirsad, sekitar 54 warga telah menerima uang kerahiman.

“Jumlah pastinya belum dapat disebutkan, namun yang pasti lebih dari separuh warga penggarap telah mengambil jatah uang kerahiman yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat,” tutur Mirsad dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Pihaknya menekankan proses penertiban akan terus berlanjut, di mana uang kerahiman akan dibagikan kepada warga yang terdampak pembangunan lantaran lahan yang mereka tempati berstatus Barang Milik Negara dengan sertifikat Hak Pakai Atas Nama Kemenerian Agama RI.

“Kenapa ini berupa uang santunan? Karena tanah ini secara sah atas nama Kementerian Agama, kami tidak bisa memberikan ganti rugi lantaran kepemilikan sah bukan berada pada masyarakat,” tuturnya.

Misrad menjelaskan warga beberapa kali mengajukan perkara kepemilikan tanah di lahan UIII, namun seluruh gugatan yang dilakukan dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Dari zaman Sertifikat Nomor 1 atas nama RRI pun sudah ada putusan perdata yang menyatakan tanah Perponding tidak dapat dijadikan dasar hukum,” katanya.

Dengan demikian, Tim Terpadu Penertiban Lahan UIII akan terus melakukan penertiban kepada warga yang berada di atas lahan tersebut, di mana pihak yang enggan menerima SK Gubernur Jawa Barat terkait uang kerahiman, atau mereka yang menuntut ganti rugi per meter terpaksa harus ditertibkan.

Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bernilai Rp 3,9 triliun dan berdiri di atas lahan seluas 142,5 hektare di Depok, Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News