Apa Kabar Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia?
“Proyek UIII ini adalah Proyek Strategis Nasional yang harus berjalan dan tidak boleh berhenti oleh suatu apapun, oleh karena itu semua instansi di Pemda Depok mendukung semua untuk segera menyelesaikan pembangunan ini sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Misrad.
Sebagai informasi, pembangunan UIII berjalan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Juncto Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2020, dimana penertibannya sendiri telah mencapai tahap II, dan kini tengah memasuki tahapan pemberian uang kerahiman.
Selain itu, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) pada 29 Juni 2016.
Proyek ini bernilai Rp 3,9 triliun dan berdiri di atas lahan seluas 142,5 hektare. (antara/jpnn)
Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) bernilai Rp 3,9 triliun dan berdiri di atas lahan seluas 142,5 hektare di Depok, Jabar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sejumlah Agen AMDK di Jakarta & Depok Kehabisan Stok Seusai Lebaran 2024
- 8 Fakta Kondisi Bus Kecelakaan di Subang, Rem Blong di Kawasan Hitam, Mengerikan
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Rombongan Siswa Selamat dari Kecelakaan di Subang Disambut Haru di SMK Lingga Kencana Depok