Apa yang Terbaru di RUU Revisi UU ASN Hasil Harmonisasi?

Apa yang Terbaru di RUU Revisi UU ASN Hasil Harmonisasi?
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi ditemui di parlemen, Jumat (21/2/2020/ Foto: M. Fathan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan harmonisasi revisi UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Saat ini, draft tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi usul inisatif dewan.

Lantas apa sebenarnya perbedaan mendasar dalam draft RUU Revisi UU ASN terbaru ini dengan yang pernah dibuat oleh Baleg pada periode 2014-2019?

Menurut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi, sebetulnya tidak ada perbedaan mendasar antara draft baru dengan yang dulu gagal direvisi.

"Tidak jauh berbeda sebenarnya, khususnya mengenai substansi terkait dengan nomenklatur honorer kan mau dihilangkan. Kan memang tidak ada itu di UU ASN," kata Baidowi saat ditemui jpnn.com di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (21/2).

Karenanya, dalam perubahan nanti harus didesain sedemikian rupa agar tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak tidak menjadi korban.

Sebagai contoh, terkait usia, pengaturannya masih masuk dalam draft hasil harmonisasi. Kemudian batasan jumlah honorer yang mau diselamatkan.

"Artinya prosedur pengalihan dari tenaga honorer menjadi ASN, itu mau dimulai tahun berapa? Yang memenuhi persyaratan dia diangkat jadi ASN itu tahun berapa? Kalau kemarin mundur lagi sejak tahun 2016, itu semakin banyak lagi jumlahnya," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR ini.

Namun demikian, kata Awiek -sapaan Baidowi-- soal pengunduran batas waktu pengangkatan yang diusulkan salah satu fraksi itu boleh-boleh saja. Tinggal nanti dilihat bagaimana respons pemerintah.

Saat ini, revisi UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk ditetapkan menjadi usul inisatif dewan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News