Apakah Ini Dasarnya Maka Kejagung Tegaskan Penggeledahan Victoria Securities Sah

Apakah Ini Dasarnya Maka Kejagung Tegaskan Penggeledahan Victoria Securities Sah
Apakah Ini Dasarnya Maka Kejagung Tegaskan Penggeledahan Victoria Securities Sah

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggeledah kantor PT Victoria Securities Indonesia di Tower Panin Bank, Senayan City, Jakpus.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kejakgung, Tony Tribagus Spontana, Korps Adhyaksa telah mengantongi surat perintah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut.

Termasuk surat penetapan izin penggeledahan dari PN Jakpus, surat perintah penyitaan, surat penetapan persetujuan penyitaan dari pengadilan.

"Serta telah dibuatkan berita acara dan tembusan sudah diberikan kepada pihak PT Victoria Securities Indonesia," kata Tony, Jumat (21/8).

Dia menjelaskan, saat penggeledahan itu penyidik mencari bukti atau dokumen mengenai pembelian tiga hak tagih/ cessie oleh Victoria Securities International Corporation.

Menurut Tony, alamat gedung kantor PT Victoria Securities Indonesia sebagaimana dokumen yang dimiliki oleh penyidik adalah di gedung Bank Panin, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus. 

Namun setelah alamat dimaksud didatangi, kata dia, ternyata kantor perusahaan itu pindah alamat ke Panin Tower Lantai 8, Senayan City, Jakpus. "Sesuai akta pendirian beserta perubahannya PT Victoria Securities Indonesia sebelumnya bernama PT Victoria Securities," papar Tony.

Lebih lanjut dia menambahkan, ada beberapa orang yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan di Kejati DKI Jakarta dulu. Antara lain AYC, ST dan LR yang berkantor di PT Victoria Securities Indonesia, di gedung Panin Tower lantai 8, Sency, Jakpus.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menggeledah kantor PT Victoria

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News