Apakah Penjabat Kepala Daerah Harus Jalani Fit and Proper Test? Utut Adianto Merespons, Simak
Selasa, 11 Januari 2022 – 16:47 WIB
Dalam aturan, kata Guspardi, penjabat kepala daerah harus berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dirjen di kementerian.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang mengatur penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
- TikTok Shop Muncul Lagi, DPR Waswas soal Serbuan Produk China
- Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD
- Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia, DPR: Ekonomi Digital Suatu Keniscayaan
- Din dan Jumhur Pimpin Aksi Tuntut DPR Gunakan Hak Angket