Apakah Penjabat Kepala Daerah Harus Jalani Fit and Proper Test? Utut Adianto Merespons, Simak

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang memungkinkan penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.
"Kan, aturannya memang tidak ada fit and proper test. Kalau begitu (pakai fit and proper test, red), nanti enggak jalan malah," kata Utut ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Dia menyadari ada usulan dari kepala daerah yang berharap penjabat sementara memaparkan visi dan misi di hadapan DPRD tingkat provinsi, kabupaten atau kota setelah ditunjuk oleh Kemendagri.
Namun, kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu, narasi tersebut diduga bukan berdasarkan aturan hukum dan hanya dilandasi keinginan DPRD.
"Itu kemauan DPRD atau memang sudah jadi aturan untuk periksa dahulu. Nanti kami menanggapi barang enggak jelas," beber Utut.
Mantan pecatur itu menyebut kriteria yang pantas menjabat penjabat sementara sudah diatur dalam undang-undang.
Bagi penjabat sementara sekelas gubernur bisa dijabat oleh petinggi kementerian tingkat eselon 1. Kemudian bupati dan wali kota diisi oleh pejabat eselon 2 atau setara.
Utut menyebutkan bahwa DPR sedang mendorong agar penjabat kepala daerah bukan dari pegawai negeri sipil yang partisan ke kelompok tertentu.
Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang mengatur penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.
- Menkes Ungkap Indikasi Bisnis Surat Izin Praktik Dokter, Uni Irma: Lakukan Audit
- RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Puan Maharani Dapat Apresiasi dari Pekerja Rumah Tangga
- Soroti Pernyataan Menkes soal Biaya SIP dan STR Dokter, Saleh: Harus Diusut
- Teddy Buka-bukaan soal Syarat Jadi Caleg dari Partai Garuda, Hal Ini Sangat Penting
- Konon, Hak Konsumen Meikarta yang Mengadu ke DPR Dipenuhi Pengembang
- Sahroni kepada Kapolri: Calo Kenaikan Pangkat dan Mutasi Polri juga Harus Ditindak