Apakah Penjabat Kepala Daerah Harus Jalani Fit and Proper Test? Utut Adianto Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang memungkinkan penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.
"Kan, aturannya memang tidak ada fit and proper test. Kalau begitu (pakai fit and proper test, red), nanti enggak jalan malah," kata Utut ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).
Dia menyadari ada usulan dari kepala daerah yang berharap penjabat sementara memaparkan visi dan misi di hadapan DPRD tingkat provinsi, kabupaten atau kota setelah ditunjuk oleh Kemendagri.
Namun, kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI itu, narasi tersebut diduga bukan berdasarkan aturan hukum dan hanya dilandasi keinginan DPRD.
"Itu kemauan DPRD atau memang sudah jadi aturan untuk periksa dahulu. Nanti kami menanggapi barang enggak jelas," beber Utut.
Mantan pecatur itu menyebut kriteria yang pantas menjabat penjabat sementara sudah diatur dalam undang-undang.
Bagi penjabat sementara sekelas gubernur bisa dijabat oleh petinggi kementerian tingkat eselon 1. Kemudian bupati dan wali kota diisi oleh pejabat eselon 2 atau setara.
Utut menyebutkan bahwa DPR sedang mendorong agar penjabat kepala daerah bukan dari pegawai negeri sipil yang partisan ke kelompok tertentu.
Ketua Fraksi PDIP di DPR RI Utut Adianto menyebut tidak ada aturan yang mengatur penjabat sementara menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum menjabat sebagai kepala daerah pada 2022.
- Komisi VI DPR Minta Kemendag dan Penegak Hukum Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu
- Komisi VI DPR Apresiasi Kesiapan Pertamina Menghadapi Lebaran 2024
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
- TikTok Shop Muncul Lagi, DPR Waswas soal Serbuan Produk China
- Gerak Cepat, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Tuntaskan Polemik Penunjukan Plt Kepala OPD