Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat? Ini Jawabannya Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas mencuat pertanyaan, apakah Eliezer dipecat dari Polri setelah keluar putusan hakim tersebut?
Diketahui, vonis yang dibacakan pada persidangan Rabu (15/2) tersebut disambut tangis haru keluarga Eliezer dan juga tim kuasa hukumnya.
Banyak pihak mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jaksel yang menjatuhkan vonis kepada mantan ajudan Ferdy Sambo itu, yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kemungkinan besar, Richard Eliezer dan pengacaranya tidak mengajukan banding.
Apakah JPU Akan Banding?
Kejaksaan Agung menyatakan masih menunggu sikap kubu Eliezer, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dalam menanggapi putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.
"Terkait vonis tersebut Kejagung mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Muncul pertanyaan, apakah Richard Eliezer akan dipecat dari Polri setelah dia divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J?
- Gegara Rebutan Lahan Tambak, SH Nekat Membunuh Secara Sadis
- Ini Motif IA Melakukan Pembunuhan Berencana
- Tersangka Pembunuhan Berencana di OKU Ditangkap, Motifnya Tak Disangka
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Motif Pembunuhan Buruh Sawit di Rohil Terungkap, Dua Pelaku Ditembak Polisi