Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa?

Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa?
Komisi Fatwa MUI saat menggelar rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi COVID-19 saat Ramadan, Selasa (16/3). Foto: ANTARA/HO-MUI

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19," ujarnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

MUI mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 saat Ramadan. Begini keputusannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News