Aparat Hukum Hanya Boleh Usut Kada Setelah 153 Hari Hasil Audit BPK

Aparat Hukum Hanya Boleh Usut Kada Setelah 153 Hari Hasil Audit BPK
Aparat Hukum Hanya Boleh Usut Kada Setelah 153 Hari Hasil Audit BPK

JAKARTA--Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis menyatakan, aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjuti temuan kerugian negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News