Aparat Hukum Hanya Boleh Usut Kada Setelah 153 Hari Hasil Audit BPK
Kamis, 15 Oktober 2015 – 18:08 WIB

Aparat Hukum Hanya Boleh Usut Kada Setelah 153 Hari Hasil Audit BPK
JAKARTA--Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis menyatakan, aparat penegak hukum (APH) bisa menindaklanjuti temuan kerugian negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik