APBD Bukan untuk Mobil Mewah Pejabat Daerah

APBD Bukan untuk Mobil Mewah Pejabat Daerah
APBD Bukan untuk Mobil Mewah Pejabat Daerah
Meski demikian Doni tetap mengingatkan, mobil yang dibeli daerah tetap tidak boleh di uar spesifikasi yang diatur Permendagri  Nomor 7 Tahun 2006. "Kalau Hummer tetap nggak boleh,” tegasnya.

Namun, Kemendagri tak mau langsung berburuk sangka terhadap bupati di Papua yang menggunakan Hummer untuk kendaraan dinas. Sebab, bisa saja mobil itu kendaraan pribadi.

Meski demikian, lanjutnya, kendaraan pribadi pun tak diperbolehkan menggunakan plat nomor dinas. "Tapi kalau mobil itu milik pribadi, kemudian memakai plat nomor dinas, tetap tidak dibolehkan. Karena itu juga pelanggaran,” katanya.

Oleh sebab itu Donny menghimbau aparat pejabat di daerah agar tetap taat pada azas peraturan yang ada. Pasalnya, pejabat bukanlah penguasa yang dapat sesuka hati menggunakan anggaran negara.

JAKARTA - Dugaan adanya sejumlah pejabat di daerah menggunakan mobil mewah sebagai kendaraan dinas, mendapat sorotan dari Kementeri Dalam Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News