APBD Jangan untuk Klub Profesional

APBD Jangan untuk Klub Profesional
APBD Jangan untuk Klub Profesional
Menyikapi kasus ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengingatkan kembali mengenai larangan APBD untuk dialokasikan ke klub-klub profesional.

Dikatakan Reydonnyzar, Permendagri Nomor 37 Nomor 2012 tentang pedoman penyusunan APBD 2013, sudah secara tegas menyebut larangan APBD mengalokasikan anggaran untuk cabang olah raga profesional.

Jika masih ada pemda yang menabrak aturan itu, kata pria yang akrab dipanggil Donny itu,  nantinya harus berhadapan dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) saat lembaga tersebut memeriksa laporan keuangan Pemko Lhokseumawe.

"Kalau melanggar aturan itu, konsekuensinya, nanti pasti menjadi temuan BPK," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada wartawan.

JAKARTA - Persoalan pendanaaan klub sepak bola profesional yang disokong APBD, kembali mencuat. Puluhan pendukung tim sepak bola Persija Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News