Apdesi Sambut Baik UU Desa

Apdesi Sambut Baik UU Desa
Apdesi Sambut Baik UU Desa

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua I Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Banten, Alex Santosa, menyambut baik Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Apalagi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meminta Peraturan Pemerintah untuk mengimplementasikan UU tersebut tuntas pada Mei 2014. "Alhamdulillah, kami menyambut baik UU untuk Desa ini," kata Alex, Selasa (25/3) saat dihubungi wartawan.

Sebab, kata Alex, dana yang dianggarkan di UU bisa dimanfaatkan untuk banyak kepentingan. Misalnya infrastruktur seperti jalan desa, listrik, dan balai desa. "Termasuk membina anak-anak desa yang potensial, apa lagi banyak sarjana di desa yang menganggur,” jelasnya.

Sebelumnya saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II dan Seminar Nasional Apdesi di Yogyakarta, Senin (24/3), Presiden SBY meminta PP untuk mengimplementasikan UU Desa bisa tuntas pada Mei 2014.

"Saya ingin bulan Mei sudah saya tandatangani. Undang-Undangnya ada, tinggal Peraturan Pemerintah. Bantulah Menteri Dalam Negeri agar Mei bisa kita keluarkan," kata Presiden SBY seperti dikutip dari situs resmi presidenri.go.id.

Menurut UU tersebut, anggaran untuk desa dialokasikan dari APBN sebesar 10 persen berupa transfer dana ke daerah. Jumlah desa di Indonesia lebih 70 ribu desa. Total dana transfer ke desa ini akan lebih dari Rp 1,4 miliar per tahun.

Menyoal tentang celah korupsi yang bisa saja terjadi bila dana yang sudah diatur dalam UU Desa tersebut terealisasi, Alex mengatakan sudah mulai membentuk konsultan desa dengan melibatkan setiap perangkat desa.

Agar celah korupsi itu tidak ada, kata dia, diperlukan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat, karang taruna, RW dan RT juga akan saya libatkan. "Dan setiap bulan akan dibuat laporan keuangan. Itu saya yakin akan menutup celah untuk korupsi itu tadi,” paparnya.

JAKARTA -- Ketua I Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak, Banten, Alex Santosa, menyambut baik Undang-undang nomor 6

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News