Apes Banget, Maling Ini Ditangkap Ketika Mau Jual Hasil Curian ke Polisi

jpnn.com, TANGERANG - Polsek Balaraja bersama Polresta Tangerang menangkap seorang lelaki berinisial MK yang sudah melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan pencurian ini terjadi pada Senin (23/5) lalu di Desa Cangkudu. Dalam aksinya, pelaku mencuri sepeda motor Honda BeAT dengan nomor polisi A 5020 VAP.
“Kejadiannya ketika korban Facrul Rais Lestaluhu sedang piket malam di PT KMP kawasan Balaraja. Pada pagi hari, saat hendak pulang, motor korban yang ada di parkiran sudah tidak ada,” kata Yudha dalam siaran persnya, Kamis (26/5).
Setelah berusaha mencari, sepeda motor itu tidak ditemukaj juga. Korban pun memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja.
Berdasar informasi korban, pada Rabu (25/5) petugas berusaha melacak pelaku. Kemudian diketahui pelaku hendak menjual hasil curiannya.
Polisi pun berpura-pura menjadi pembeli dan janjian untuk bertemu dengan pelaku.
“Unit reskrim mencocokkan sepeda motor yang akan dijual dengan jenis kendaraan yang hilang,” kata kapolsek.
Ternyata benar, motor yang hendak dijual pelaku merupakan hasil curian. Sebab, pelaku menjual motor itu tanpa pelat nomor dan surat kendaraan.
Seorang maling motor berinisial MK ditangkap polisi ketika hendak menjual hasil curian kepada petuga.
- NR dan ES Ditangkap, Sanusi Masih Diburu Polisi, Mereka Satu Jaringan
- Video Viral, Penjual Nasi Bebek Ketiduran, Motor dan Uang Raib
- SF Tertangkap Basah Saat Mencuri Motor di Jalan Harapan
- Belasan Kali Beraksi, Dian Sampek Kena Batunya Juga, Anda Mungkin Salah Satu Korbannya
- Polisi Gulung Komplotan Curanmor di Banjarnegara, Salah Satunya Perempuan
- Puluhan Pencuri Motor Ditangkap di Bekasi pada Juni 2022, Kombes Gidion Ungkap Sebuah Fakta