Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK

Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan

Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK
Apindo Anggap Sulit Ajukan Keberatan UMK

Menurut Ketua Kadin Kota Surabaya Jamhadi, keluar dari dewan pengupahan bukan cara yang bijak. Bahkan, bisa merugikan kalangan pengusaha sendiri. Sebab, kepentingan dalam pembahasan pengupahan tak bakal terwadahi.

Namun demikian, lanjut Jamhadi, pihaknya juga ikut menyesalkan keputusan Gubernur Jatim yang menaikkan UMK Surabaya itu menjadi relatif tinggi. Hal itu akan sangat berpengaruh pada iklim investasi.

Dia memprediksi, perusahaan padat karya di wilayah ring satu berpeluang akan hengkang untuk mencari lokasi alternatif. ’’Dampaknya, daya saing kota akan semakin kalah dengan daerah lain,” ujarnya.

Apalagi, tahun depan sudah ada perdagangan bebas. Persaingan Surabaya bukan hanya dengan daerah lain di Jatim. Tapi, juga kota-kota di luar negeri. Kondisi itu bakal menjadi tantangan tersendiri yang harus dihadapi pengusaha maupun Pemkot Surabaya.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya Hadi Subhan menuturkan bahwa rencana Apindo keluar dari dewan pengupahan tidak perlu dikhawatirkan.

Sebab, unsur pengusaha masih bisa diwakili kelompok lain. Di antaranya, wakil dari Kadin. ’’Yang tercantum di peraturan perburuhan itu perwakilan pengusaha. Jadi bukan berarti harus Apindo,” jelasnya.

Menurut Subhan, setelah pembahasan UMK selesai, dewan pengupahan akan disibukkan untuk membahas upah minumum sektoral kota (UMSK). Pada tahun ini, UMKS sudah diberlakukan di 74 sektor.

Perusahaan yang memberlakukan itu meliputi perusahaan asing dan perusahaan yang telah melantai di bursa saham. “Awal Desember nanti dibahas UMSK,” ujar dosen Fakultas Hukum Unair itu. (ayu/jun/c7/hud)

SURABAYA – Ada memang peluang bagi para pengusaha mengajukan penangguhan atas besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang telah ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News