Apindo Sebut Perlu Meluruskan Status Upah Minimum 2022, Jangan Sampai Memanas
Sabtu, 27 November 2021 – 16:59 WIB
Menurut Hariyadi, adanya putusan MK tersebut telah membuat suasana menjadi cukup dinamis.
"Sekarang kami lihat justru amar putusannya adalah bahwa permohonan pekerja ini ditolak," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan aturan-aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sebelum putusan MK akan tetap berlaku secara sah.
"Namun untuk yang (diterbitkan) setelah tanggal 25 November 2021, pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan baru yang sifatnya strategis. Jadi jelas, yang sudah ditandatangani itu tetap berlaku, sah demi hukum kecuali yang belum (terbit), tidak boleh dilakukan," ujar Firman. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan perlu meluruskan status penentuan UMP 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan