Apindo Sebut Perlu Meluruskan Status Upah Minimum 2022, Jangan Sampai Memanas
Sabtu, 27 November 2021 – 16:59 WIB

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan perlu meluruskan status penentuan UMP 2022. Ilustrasi demo buru/Foto: Wenti Ayu Apsari/jpnn
Menurut Hariyadi, adanya putusan MK tersebut telah membuat suasana menjadi cukup dinamis.
"Sekarang kami lihat justru amar putusannya adalah bahwa permohonan pekerja ini ditolak," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengatakan aturan-aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan sebelum putusan MK akan tetap berlaku secara sah.
"Namun untuk yang (diterbitkan) setelah tanggal 25 November 2021, pemerintah tidak boleh menerbitkan aturan baru yang sifatnya strategis. Jadi jelas, yang sudah ditandatangani itu tetap berlaku, sah demi hukum kecuali yang belum (terbit), tidak boleh dilakukan," ujar Firman. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyatakan perlu meluruskan status penentuan UMP 2022.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- Buruh Kepung Kantor Gubernur Jateng, Teriakkan Upah Sangat Rendah
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Kebijakan Ahmad Luthfi: Tarif Bus untuk Buruh Hanya Rp 1.000
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan