APK Machfud Arifin-Mujiaman di Cagar Budaya Tak Kantongi Izin TACB

APK Machfud Arifin-Mujiaman di Cagar Budaya Tak Kantongi Izin TACB
FOTO ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji

jpnn.com, SURABAYA - Alat peraga kampanye milik salah satu pasangan calon di Pilkada Surabaya 2020 menjadi perhatian.

APK itu terpasang di salah satu bangunan cagar budaya di Kota Pahlawan. APK tersebut dipasang di bagian atas bangunan, menempel pada dinding bangunan.

Dalam APK itu terlihat foto Machfud Arifin dan Mujiaman, paslon nomor urut 2.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menyatakan pemasangan APK oleh tim paslon itu tanpa izin.

Ketua TACB Kota Surabaya Retno Hastijanti mengatakan untuk pemasangan poster atau spanduk berjenis iklan di kawasan cagar budaya semestinya harus mendapatkan rekomendasi dari TACB.

"Hingga sampai saat ini, kami belum dihubungi terkait itu (pengajuan izin). Jadi dari TACB, kami belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait poster tersebut. Bangunan tersebut termasuk bangunan yang memiliki SK sebagai bangunan cagar budaya milik perorangan," kata Hasti, Rabu.

Dia mengatakan, jika ingin memasang iklan di bangunan cagar budaya, harus melalui prosedur.

Urutannya, dari tim yang mengurus periklanan terkait, lalu berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, selanjutnya koordinasi dengan TACB.

Pihak TACB mengaku belum dihubungi terkait pemasangan APK Machfud Arifin-Mujiaman tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News