APK Machfud Arifin-Mujiaman di Cagar Budaya Tak Kantongi Izin TACB

APK Machfud Arifin-Mujiaman di Cagar Budaya Tak Kantongi Izin TACB
FOTO ANTARA/HO-Media Center Eri-Armuji

"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," katanya.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.

Antiek menjelaskan pemasangan spanduk atau yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB.

"Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," katanya.

Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. "Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya. (ant/jpnn)

Pihak TACB mengaku belum dihubungi terkait pemasangan APK Machfud Arifin-Mujiaman tersebut.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News