APK Machfud Arifin-Mujiaman di Cagar Budaya Tak Kantongi Izin TACB
Rabu, 11 November 2020 – 10:51 WIB
"Yang pasti TACB belum mengeluarkan izin rekomendasi," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengakui jika bangunan yang dipasang APK tersebut adalah bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan Pemkot Surabaya.
Antiek menjelaskan pemasangan spanduk atau yang lainnya di bangunan cagar budaya harus mengantongi izin ke TACB.
"Izin ke TACB ini harus dilakukan, karena bisa mengganggu dan bisa merusak bangunan cagar budaya," katanya.
Menurut Antiek, bangunan cagar budaya yang dipasang spanduk tersebut bukan bangunan milik Pemkot Surabaya, tapi milik perseorangan atau milik perusahaan. "Setahu saya, bangunan itu milik perusahaan Sriti," katanya. (ant/jpnn)
Pihak TACB mengaku belum dihubungi terkait pemasangan APK Machfud Arifin-Mujiaman tersebut.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja
- 2.086 PPPK Pemkot Surabaya Terima SK, Cak Eri: Posisi yang Digenggam tak Boleh Disia-siakan