Penting, Tata Cara Gunakan Hak Pilih di Pilkada pada Masa Pandemi

Penting, Tata Cara Gunakan Hak Pilih di Pilkada pada Masa Pandemi
Ilustrasi: Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipastikan akan diselenggarakan meskipun pandemi Covid-19 belum usai.

Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat terhenti dilanjutkan kembali agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di 270 daerah.

Melaksanakan pemilihan di tengah wabah pandemi tentu sangat berisiko. Oleh karena itu dibutuhkan persiapan matang untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 saat hari pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berulang kali melakukan simulasi di tempat pemungutan suara (TPS) dengan protokol kesehatan. KPU juga telah menerbitkan peraturan khusus terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa bencana non alam Covid-19.

KPU melakukan berbagai inovasi di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember nanti. Inovasi yang dipersiapkan ialah alur kegiatan pemilih sejak tiba di TPS, mendaftar, mencoblos hingga keluar ke TPS, semuanya menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pertama, pemilih yang hendak memasuki TPS diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat mengantre. Kedua, pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

Ketiga, mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.

Keempat, pemilih yang telah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik agar jarinya ditandai dengan tinta sebagai bukti telah melaksanakan pemilihan. Kelima, melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.

Keenam, pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.

Perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipastikan akan diselenggarakan meskipun pandemi Covid-19 belum usai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News