Apresiasi 10 Perusahaan yang Mempekerjakan Disabilitas

Apresiasi 10 Perusahaan yang Mempekerjakan Disabilitas
Lowongan kerja bagi penyandang disabilitas. Foto: Ist

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengamanatkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan 1 persen penyandang disabilitas dari total pekerjanya sedangkan  perusahaan BUMN sebanyak 2 persen. 

Dirjen Maruli mengatakan  perusahaan baik BUMN/BUMD ataupun swasta wajib memberikan kesempatan yang sama bagi para rekan disabilitas.

Pasalnya penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja.

 "Jangan dilihat keterbatasannya, tapi dilihat kompetensinya. Berikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas," ujar Dirjen Maruli. 

Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menyelenggarakan pameran kesempatan kerja (job fair) Nasional XVII Tahun 2018 di Hotel Bhumi Wiyata Kota Depok, Jawa Barat.

Job fair yang terbuka untuk umum dan gratis ini  diselenggarakan mulai 4 – 5 Juli 2018 dengan jam buka pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Para pencari kerja bisa melakukan pendaftaran menggunakan sistem on-line melalui website e-bursakerja.kemnaker.go.id

Job fair ini  diikuti 158 perusahaan  dan instasni dengan menyediakan lebih dari 12.000 lowongan kerja yaitu industri start up, telekomunikasi dan teknologi informasi, perbankan, manufaktur, retail, agro industri, automotif, dan jasa, dll.

Penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan kompetensinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News