Apresiasi Program Kementan dalam RDP DPD RI

Apresiasi Program Kementan dalam RDP DPD RI
Sarwo Edhy (kiri) mendampingi Mentan Syahrul Yasin Limpo. Foto: kementan

Sebagai informasi, dalam UU No18 tahun 2012 dijelaskan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan.

Baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

"Mentan selalu mengatakan 267 juta penduduk Indonesia tidak boleh lapar. Artinya setiap individu juga harus dalam sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan," tutupnya. (ikl/jpnn)

Kebijakan Kementan dalam menjaga ketahanan pangan di era new normal mendapat apresiasi dalam RDP DPD RI.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News