April, HET Pupuk Naik Hingga 100 Persen
Kamis, 25 Februari 2010 – 11:42 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk per 1 April. Kenaikannya cukup fantastis, yaitu mencapai 40-100 persen (per kilogram). Kecuali produk pupuk jenis NPK, yang kenaikannya hanya 35-54 persen, serta pupuk organik dengan kenaikan 40 persen.
Dengan perhitungan itu, jika kenaikan pupuk mencapai 100 persen, maka harga pupuk urea per kilogramnya akan menjadi Rp 2.400, SP-36 menjadi Rp 2.793, ZA Rp 2.000, sementara pupuk organik jadi Rp 700. Sedangkan jika kenaikannya sebesar 33,33 persen sampai 50 persen, maka harga urea adalah antara Rp 1.600-1.800 per kg, SP-36 Rp 1.800-2.200, ZA Rp 1.500-1.650, sementara organik Rp 700 per kilogram.
Baca Juga:
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, dengan adanya kenaikan HET pupuk ini, diperlukan tambahan subsidi pupuk sebesar Rp 4,418 triliun. Sementara dikatakannya pula, jumlah kurang bayar subsidi 2008 adalah Rp 458,42 miliar, sedangkan bantuan langsung pupuk Rp 56,75 miliar, serta pengawasan subsidi pupuk mencapai sebesar Rp 20 miliar.
"Usulan tambahan anggaran ini sudah kami ajukan ke Kepala Bappenas dan Menkeu. Karena itu, kami mohon dukungan anggota DPR dalam menggolkan anggaran tambahan tersebut," kata Mentan, dalam raker dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (25/2).
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk per 1 April. Kenaikannya cukup fantastis, yaitu mencapai 40-100 persen (per
BERITA TERKAIT
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian
- Ma'ruf Amin Puji ISSF, Dinilai Sejalan dengan Pemerintah untuk Memajukan Desa
- Peran Mandiri Agen Diperkuat untuk Memperluas Inklusi Keuangan
- GudangKripto Hadirkan Program OCOG Untuk Mahasiswa IPB
- Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Indonesia Diperkirakan Lebih Baik