April, HET Pupuk Naik Hingga 100 Persen

April, HET Pupuk Naik Hingga 100 Persen
April, HET Pupuk Naik Hingga 100 Persen
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk per 1 April. Kenaikannya cukup fantastis, yaitu mencapai 40-100 persen (per kilogram). Kecuali produk pupuk jenis NPK, yang kenaikannya hanya 35-54 persen, serta pupuk organik dengan kenaikan 40 persen.

Dengan perhitungan itu, jika kenaikan pupuk mencapai 100 persen, maka harga pupuk urea per kilogramnya akan menjadi Rp 2.400, SP-36 menjadi Rp 2.793, ZA Rp 2.000, sementara pupuk organik jadi Rp 700. Sedangkan jika kenaikannya sebesar 33,33 persen sampai 50 persen, maka harga urea adalah antara Rp 1.600-1.800 per kg, SP-36 Rp 1.800-2.200, ZA Rp 1.500-1.650, sementara organik Rp 700 per kilogram.

Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, dengan adanya kenaikan HET pupuk ini, diperlukan tambahan subsidi pupuk sebesar Rp 4,418 triliun. Sementara dikatakannya pula, jumlah kurang bayar subsidi 2008 adalah Rp 458,42 miliar, sedangkan bantuan langsung pupuk Rp 56,75 miliar, serta pengawasan subsidi pupuk mencapai sebesar Rp 20 miliar.

"Usulan tambahan anggaran ini sudah kami ajukan ke Kepala Bappenas dan Menkeu. Karena itu, kami mohon dukungan anggota DPR dalam menggolkan anggaran tambahan tersebut," kata Mentan, dalam raker dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (25/2).

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk per 1 April. Kenaikannya cukup fantastis, yaitu mencapai 40-100 persen (per

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News