April, HET Pupuk Naik Hingga 100 Persen
Kamis, 25 Februari 2010 – 11:42 WIB
April, HET Pupuk Naik Hingga 100 Persen
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk per 1 April. Kenaikannya cukup fantastis, yaitu mencapai 40-100 persen (per kilogram). Kecuali produk pupuk jenis NPK, yang kenaikannya hanya 35-54 persen, serta pupuk organik dengan kenaikan 40 persen.
Dengan perhitungan itu, jika kenaikan pupuk mencapai 100 persen, maka harga pupuk urea per kilogramnya akan menjadi Rp 2.400, SP-36 menjadi Rp 2.793, ZA Rp 2.000, sementara pupuk organik jadi Rp 700. Sedangkan jika kenaikannya sebesar 33,33 persen sampai 50 persen, maka harga urea adalah antara Rp 1.600-1.800 per kg, SP-36 Rp 1.800-2.200, ZA Rp 1.500-1.650, sementara organik Rp 700 per kilogram.
Baca Juga:
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, dengan adanya kenaikan HET pupuk ini, diperlukan tambahan subsidi pupuk sebesar Rp 4,418 triliun. Sementara dikatakannya pula, jumlah kurang bayar subsidi 2008 adalah Rp 458,42 miliar, sedangkan bantuan langsung pupuk Rp 56,75 miliar, serta pengawasan subsidi pupuk mencapai sebesar Rp 20 miliar.
"Usulan tambahan anggaran ini sudah kami ajukan ke Kepala Bappenas dan Menkeu. Karena itu, kami mohon dukungan anggota DPR dalam menggolkan anggaran tambahan tersebut," kata Mentan, dalam raker dengan Komisi IV DPR RI, Kamis (25/2).
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk per 1 April. Kenaikannya cukup fantastis, yaitu mencapai 40-100 persen (per
BERITA TERKAIT
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- KBA Yamaha Marine Meluncurkan Mesin Tempel Baru, Dukung Pengembangan Industri Maritim
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 4 Mei 2025: Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Turun
- Beri Pelatihan Digital Marketing, Sandiaga Uno Ingin Difabel Lebih Berdaya
- Sumur Minyak Rakyat Kecil Bakal Dibuat Regulasinya
- Gegara Rekor Inflasi Rendah, Pemerintah Klaim Swasembasa Pangan Bakal Sukses