April, PNS Terima Rapel Gaji
Senin, 19 Maret 2012 – 14:48 WIB
PALEMBANG--Pemerintah Kota Prabumulih menyiapkan dana tambahan sebesar Rp4,5 miliar untuk membayar rapelan kenaikan gaji sebesar 10 persen selama 3 bulan terhitung Januari 2012 hingga Maret 2012, yang akan dibayarkan April mendatang. Untuk pembayaran rapelan gaji PNS itu, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Pemkot Prabumulih sudah melakukan sosialisasi dengan membuat surat edaran kepada semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Prabumulih.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Prabumulih, H Ujang Sukarman SE AK melalui Kabag Keuangan, Muslimin Jamir SIP Msi.
Menurut Muslimin, sesuai Peraturan Pemerintah No 15/2012 tentang kenaikan gaji yang diterbitkan 16 Februari lalu, gaji pokok PNS mengalami kenaikan sebesar 10 persen mulai Januari 2012 yang penerimaannya dirapel pada April mendatang.
Baca Juga:
PALEMBANG--Pemerintah Kota Prabumulih menyiapkan dana tambahan sebesar Rp4,5 miliar untuk membayar rapelan kenaikan gaji sebesar 10 persen selama
BERITA TERKAIT
- Viral, Situs Resmi Pemkot Semarang Unggah Berita Wali Kota Maju Pilkada, Begini Penjelasan Kominfo
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sejumlah Kota Besar di Indonesia Alami Hujan Lebat, Waspadalah
- Kasus Vina Cirebon, Komnas HAM Turun Tangan, Singgung Dugaan Penyiksaan oleh Penyidik
- Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
- Nikson Meminta PPPK Menempelkan Hal Penting Ini di Meja Kerja
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra