Aprindo Ingatkan Peritel Supaya Tidak Jual Rokok Kepada Anak-anak
Gerakan cegah perokok anak juga bisa dilakukan secara kontinyu sehingga lebih optimal, realistis dan konkret.
“Kami ingin ini lebih kelihatan dan rata dilakukan di semua daerah dengan melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pelapak atau pasar untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun,” tegas Roy.
Untuk itu, APRINDO mengusulkan adanya gerakan bersama untuk melakukan langkah-langkah konkret terhadap bagaimana melarang, bukan hanya mencegah.
Karena itu dibutuhkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan daerah, kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta pelaku usaha.
“Kalau mencegah ya belum tentu melarang. Ini bagaimana mencegah dan melarang anak-anak itu membeli rokok atau mengambil rokok. Ini bagian dari menguatkan generasi yang sehat, menyelamatkan generasi bangsa. Karena anak ini kan generasi penerus bangsa kan,” tukas Roy.(chi/jpnn)
Aprindo ikut serta dalam mengamankan rokok supaya tidak dikonsumsi oleh anak-anak di bawah usia 18 tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Keseruan di Destinasi Active Edu Fun Premium, Asah Otak Anak Lebih Kreatif
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Ini Arti Nama Anak Ketiga Alyssa Soebandono Dan Dude Harlino
- Lisa Berharap Publik dan Pemerintah Membantu Selamatkan Anaknya