Aqua Klaten Dukung Polanharjo sebagai Kecamatan Inklusi Ramah Disabilitas

Aqua Klaten Dukung Polanharjo sebagai Kecamatan Inklusi Ramah Disabilitas
ICKK menjadi salah satu pioneer penanganan disabilitas dan keluarganya tingkat Jawa Tengah, merupakan hal yang strategis. Setiap minggu diadakan pertemuan semua anggota di aula kantor Desa Karanganom. Foto: Dok Komnas Disabilitas

jpnn.com, KLATEN - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas Kikin Tarigan menyatakan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kelembagaan di daerah dan mendorong terbentuknya peraturan daerah maupun surat keputusan kepala daerah.

Kikin menyampaikan hal tersebut saat acara pengukuhan pengurus Difa Tangguh Polan Mandiri di Aula Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah Kamis (14/4).

Difa Tangguh Polan Mandiri akan mengelola Inklusi Center di Kecamatan Polanharjo. Pengukuhan pengurus dilakukan oleh Camat Polanharjo Joko Handoyo.

Turut hadir dalam kegiatan ini Plant Director PT Tirta Investama – Pabrik Klaten (AQUA Klaten) I Ketut Muwaranata, Kabid. Din-Sosbud Klaten Hadi Suroso, dan relawan Inklusi Center Kecamatan Karanganom.

Kikin menyatakan bahwa tugas Komnas Disabilitas adalah melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas.

“Masalah sosial adalah masalah bersama, di era kolaborasi ini dengan berbagi peran semua pihak, saya punya keyakinan masalah yang ada akan lebih mudah terselesaikan,” ujar Kikin.

“Komnas Disabilitas mengembangkan kelembagaan di daerah dan mendorong bentuk dukungan berupa perda maupun SK Bupati”, tambahnya.

Kikin juga menyempatkan menyambangi bengkel binaan AQUA Klaten yang membuat dan memperbaiki kursi roda bagi disabilitas daksa. Selain itu dia juga di Desa Kranggan juga terdapat kelompok ibu-ibu disabilitas daksa yang memproduksi pisau dapur stainless steel untuk menambah pendapatan keluarga.

Komisioner Komnas Disabilitas Kikin Tarigan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan kelembagaan di daerah dan mendorong terbentuknya perda dan SK kepada daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News