Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru soal Biaya Umroh

Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru soal Biaya Umroh
Berangkat ke Tanah Suci. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Haji Arab Saudi menetapkan  ada penambahan biaya untuk perjalanan ibadah umroh terkait visa.

Yakni, visa tak lagi gratis bagi perjalanan ibadah jamaah yang kedua dan seterusnya.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menuturkan, mereka yang akan beribadah umroh kali kedua dan seterusnya bakal dikenakan biaya visa sebesar SAR 2000 atau sekitar Rp 7 juta (dengan asumsi 1 SAR=Rp3.500) per orang. Aturan ini berlaku mulai 1 Muharam 1438 H atau 2 Oktober 2016.

”Untuk Umroh kali pertama bebas biaya. Tapi untuk kali kedua, ketiga dan seterusnya dikenakan biaya. Ini terhitung selama kurun waktu satu tahun mulai 1 Muharam tadi,” ungkapnya usai acara expose penyelenggaraan ibadah umroh 2016 di Jakarta, kemarin (20/12).

Keputusan ini, lanjut dia, merupakan jawaban dari surat yang dilayangkan olehnya pada awal November lalu.

Dalam surat itu, Lukman meminta agar ada pengecualian perihal pembayaran visa ini bagi jemaah umrah dari Indonesia.

Alasannya, umrah bagi masyarakan Indonesia adalah ibadah, bukan berwisata. Sebagai informasi, pada aturan sebelumnya, kewajiban pembayaran biaya visa dikenakan bagi seluruh jamaah umroh atau haji yang pernah ke Saudi pada tiga tahun terakhir.

”Jadi umroh satu tahun cukup sekali saja,” ujarnya.

JAKARTA – Kementerian Haji Arab Saudi menetapkan  ada penambahan biaya untuk perjalanan ibadah umroh terkait visa. Yakni, visa tak lagi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News