Arab Saudi Melunak, Jemaah Indonesia Siapkan Diri

Arab Saudi Melunak, Jemaah Indonesia Siapkan Diri
Ilustrasi jemaah umrah dari Indonesia. Foto: Yessy Artada

Selain itu, update data jemaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU.

Kelima, integrasi aplikasi. Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh).

Namun, aplikasi ini tidak merekam data vaksinasi Covid-19 jemaah umrah. Padahal data sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang diberlakukan Arab Saudi. Data tersebut adanya di aplikasi Kemenkes yang disebut PeduliLindungi.

"Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS nya sudah dirumuskan," ujar Hilman.

Pembahasan juga dilakukan dengan pengelola aplikasi tawakkal milik Saudi.

Keenam, susun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. 

Ketujuh, review dan revisi regulasi. Review dan revisi didasarkan pada  rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19.

Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.

Para calon jemaah Indonesia diminta untuk bersiap diri, menyusul kebijakan Arab Saudi yang melunak terkait ibadah umrah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News