Arab Saudi Melunak, Jemaah Indonesia Siapkan Diri
Selain itu, update data jemaah yang melakukan pembatalan/penarikan dana perjalanan ibadah umrah pada masing-masing PPIU.
Kelima, integrasi aplikasi. Selama ini, sistem informasi dan data penyelenggaraan umrah terfasilitasi dalam Sistem Komputerisasi Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh).
Namun, aplikasi ini tidak merekam data vaksinasi Covid-19 jemaah umrah. Padahal data sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang diberlakukan Arab Saudi. Data tersebut adanya di aplikasi Kemenkes yang disebut PeduliLindungi.
"Proses integrasi sistem agar bisa menyajikan data yang dibutuhkan Saudi dan dibaca melalui QR Code, terus dibahas Kemenag dan Kemenkes. Draft MoU dan PKS nya sudah dirumuskan," ujar Hilman.
Pembahasan juga dilakukan dengan pengelola aplikasi tawakkal milik Saudi.
Keenam, susun skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.
Ketujuh, review dan revisi regulasi. Review dan revisi didasarkan pada rumusan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi covid-19.
Rumusan ini akan menjadi bahan penyempurnaan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
Para calon jemaah Indonesia diminta untuk bersiap diri, menyusul kebijakan Arab Saudi yang melunak terkait ibadah umrah.
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Dirjen Bimas Islam Kemenag Terpilih Jadi Ketua Badan Wakaf Indonesia
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
- 4 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Meninggal Dunia di Tanah Suci
- BPJPH Percepat Asesmen Tiga Lembaga Halal Luar Negeri di Belanda
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini