Arahan Gus Menteri, Sisa Dana Desa Bisa Dipakai untuk PKTD
Sabtu, 12 September 2020 – 17:06 WIB
Adapun kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD, antara lain pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.
“Supaya dana Desa tetap dirasakan kehadirannya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kalau kemudian padat karya tunai desa dan model swakelola betul-betul menjadi nafas pengelolaan penggunaan dana desa dalam pembangunan desa, maka bisa diteruskan,” tegasnya.
Selain itu, Gus Menteri juga berpesan agar dalam pelaksanaan PKTD harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, serta menjaga jarak.(jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengimbau supaya sisa dana desa dimanfaatkan untuk program padat karya tunai di desa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Peningkatan Desa Wisata Harus Berdampak Positif Bagi Ekonomi Masyarakat
- Wujudkan SDM Unggul Indonesia Emas 2045, Kemendes Gunakan AI untuk Tingkatkan Penguasaan Bahasa Inggris
- Real Count KPU: Perolehan Suara Menteri dan Wamen, Siapa Berpeluang Lulus ke Senayan?
- Gus Halim Dorong Penguatan Literasi untuk Mempercepat Pembangunan Desa
- Mendes PDTT Gus Halim Tegaskan Pembangunan Desa Harus Menjadi Prioritas Indonesia
- Sekjen Kemendes PDTT: Model Demplot Jadi Keunggulan Program TEKAD