Arahan Gus Menteri, Sisa Dana Desa Bisa Dipakai untuk PKTD

Arahan Gus Menteri, Sisa Dana Desa Bisa Dipakai untuk PKTD
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. Foto Humas Kemendes

Adapun kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD, antara lain pengangguran, keluarga miskin, dan warga marginal lainnya, termasuk juga perempuan kepala keluarga.

“Supaya dana Desa tetap dirasakan kehadirannya oleh seluruh lapisan masyarakat. Kalau kemudian padat karya tunai desa dan model swakelola betul-betul menjadi nafas pengelolaan penggunaan dana desa dalam pembangunan desa, maka bisa diteruskan,” tegasnya.

Selain itu, Gus Menteri juga berpesan agar dalam pelaksanaan PKTD harus menerapkan adaptasi kebiasaan baru seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau pakai hand sanitizer, serta menjaga jarak.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengimbau supaya sisa dana desa dimanfaatkan untuk program padat karya tunai di desa.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News