Arahan Menkes Budi kepada Kepala Daerah Soal Penanganan Omicron, Mohon Disimak!

Arahan Menkes Budi kepada Kepala Daerah Soal Penanganan Omicron, Mohon Disimak!
Arahan Menkes Budi Gunadi Sadikin terkait penanganan Omicron. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pencatatan dan pelaporan kasus Omicron bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

Menkes menegaskan pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 dan karantina terpusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lainnya.

Saat ini, Kemenkes mencatat 254 kasus Omicron di Indonesia pada Selasa (4/1).

Angka tersebut terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan luar negeri dan 15 kasus transmisi lokal. (mcr9/jpnn)


Menkes Budi Gunadi Sadikin menerbitkan SE Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News