Arbitrase Tolak Gugatan Pemegang Saham Bank Century
Jumat, 19 Juli 2013 – 15:54 WIB
Rafat dalam gugatannya menilai Indonesia telah melanggar ketentuan perjanjian BIT dalam penyelamatan Bank Century sekaligus menuntut pemerintah Indonesia membayar ganti rugi USD 75 juta atau setara Rp 675 miliar. Dia mengajukan gugatan dalam status buronan pemerintah Indonesia setelah divonis secara in abstentia selama 15 tahun. (pra/jpnn)
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara