Arbitrase Tolak Gugatan Pemegang Saham Bank Century
Jumat, 19 Juli 2013 – 15:54 WIB
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat, melalui putusan tertanggal 16 Juli 2013, memenangkan pemerintah Indonesia dalam perkara kucuran dana talangan Bank Century yang diajukan pemegang saham Bank Century, Rafat Ali Rivzi.
Dengan begitu ICSID sepakat dengan pemerintah Indonesia bahwa perjanjian investasi Rafat di Bank Century, tidak mendapatkan izin berdasarkan UU Penanaman Modal Asing (UU PMA) No 1 Tahun 1967 yang disyaratkan ketentuan dalam perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Inggris (BIT).
Karena itu, investasi Rafat di bank yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara tidak mendapat perlindungan BIT antara Indonesia dan Inggris. ICSID juga menolak argumen Rafat yang memakai pasal most-favored- nation untuk mendapat perlindungan BIT. "Intinya, ICSID tak memiliki yurisdiksi memeriksa gugatan Rafat," jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, Jumat (19/7).
Ditambahkan Untung, dalam persidangan yang berlangsung selama dua tahun lebih, Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara dalam bantahannya (eksepsinya) menegaskan bahwa investasi Rafat di Indonesia tak memperoleh izin yang telah ditentukan UU PMA yang berlaku di Indonesia.
JAKARTA - Pengadilan Arbitrase Internasional atau International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington, Amerika Serikat,
BERITA TERKAIT
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Presiden Terpilih Ditetapkan, Masyarakat Diajak Makin Bahagia Gunakan Teknologi Digital
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Sumsel & BIG RI Teken MoU Pemanfaatan Data dan Informasi Geospasial