Arcandra: Semoga Aku Bisa Menerima Apapun KeputusanMu, ya Allah

Arcandra: Semoga Aku Bisa Menerima Apapun KeputusanMu, ya Allah
Arcandra Tahar. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

Masalah ketiga ialah anak-anak yang sudah berusia lewat dari 18 tahun ketika UU 12 / 2006 diundangkan. Anak yang seperti itu sampai saat ini kebanyakan kesulitan mendapatkan status WNI. Bahkan untuk naturalisasi sekalipun.

Dalam acara satu dasawarsa UU Kewarganegaraan kemarin, seorang ibu sempat curhat tentang nasib dua anaknya. Hingga dewasa dua anak itu kesulitan mendapatkan status WNI. Saat UU 12 / 2006 disahkan, dua anaknya sudah lewat dari usia 18 tahun.

’’Padahal anak saya lahir, sekolah dan besar di Indonesia,’’ ujar perempuan bersuamikan warga negara Spanyol itu.

Sementara itu, belum jelasnya persoalan dwikenegaraan membuat Arcandra Tahar belum memiliki pekerjaan pasti. Beberapa kali dia terlihat memberikan kultum di masjid seperti yang dilakukannya kemarin Maghrib, di masjid Sunda Kelapa, Jakarta. Beberapa undangan yang meminta dia hadir sebagai pembicara juga beredar.

Arcandra sendiri, masih belum mau banyak bicara soal masalah yang dihadapinya. Termasuk, rumor stateless atau tidak menjadi warga negara manapun karena sudah menciderai paspor Amerika dengan menjadi menteri Indonesia. Sementera, dia kehilangan status WNI karena memiliki paspor Amerika.

’’Saya hanya diundang untuk salat di sini,’’ kata Arcandra saat ditanya aktivitasnya yang lebih banyak di masjid. Selebihnya, dia tidak mau berbicara lagi. Termasuk rumor yang menyebut dia segera mendapat status WNI dan kemungkinan diangkat lagi menjadi pejabat negara.

Saat memberikan kultum, Arcandra sempat menyinggung alasannya untuk pulang dari Amerika selama 20 tahun. Kepada jamaah salat Maghrib, dia mengatakan tidak mau mencari musuh,

’’Saya ke sini mencari sahabat, saudara, kakak, adik, dan orang tua. Apalah arti pulang kalau mencari musuh. Semoga aku mendapat ridhoMu dan bisa menerima apapun keputusanMu ya Allah,’’ katanya lantas diamini jamaah. (gun/dim)

JAKARTA - Anak-anak hasil kawin campur memang menghadapi masalah kewarganegaraan. Pasal-pasal dalam UU No. 12 / 2006 tentang Kewarganegaraan belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News