Aremania Tuntut Ketegasan Pembina

Aremania Tuntut Ketegasan Pembina
Aremania. Foto: Dok.JPNN
Rendra pun merespon bahwa proses hukum terkait status M. Nur itu diserahkan kepada Pembina Yayasan Arema. Menyusul Pembina Yayasan yang juga Bupati Malang ini mengaku sudah bertemu Pengawas Yayasan dan menyetujui pemecatan M. Nur. ‘’SK Pemecatan Pak Nur intinya Pak Rendra menyetujui pemberhentian sementara sebagai pemberhentian tetap,’’ sebut Bambang Winarno selaku Pengawas Yayasan memastikan perihal SK pemecatan M Nur tersebut.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada tindakan hukum atas aksi M. Nur yang masih ‘membandel’ itu. Menurut Bambang Winarno beberapa waktu lalu, Arema belum bisa menuntut secara hukum jika belum ada kerugiannya.

‘’Menuntut itu kalau ada kerugian. Sementara sampai saat ini belum ada kerugian. Mungkin kalau rencana mereka membuat akte baru sudah jadi, lalu kita ada kerugian, kita akan menuntut. Kalau ada unsur pidananya, kita pidanakan,’’ terang Bambang.

Sementara itu, hingga tadi malam M. Nur masih belum bisa dikonfirmasi perihal kegigihannya untuk bertahan di Arema. Sehingga sampai sekarang belum jelas, alasan dan kemauan M. Nur untuk terus eksis di kepengurusan Arema.

MALANG - Pemberhentian sementara yang berlanjut pemberhentian tetap belum membuat Muhammad Nur menyerah. Terbukti pria yang kini berstatus mantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News