Ari Yakin Pemerintah Pusat tak Berniat Menjegal Kebijakan Anies

Ari Yakin Pemerintah Pusat tak Berniat Menjegal Kebijakan Anies
Pengamat politik Ari Junaedi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah pusat menerbitkan izin bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan kawasan Monas atau Medan Merdeka sebagai lokasi penyelengggaran balap Formula E.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, diketahui telah menerbitkan surat bernomor B-3/KPPKMM/02/2020, per tanggal 7 Februari 2020.

Isinya, memberikan izin penggunaan kawasan Monas, dengan sejumlah syarat. Antara lain memperhatikan UU Nomor 10/2012 tentang Cagar Budaya.

Menurut pengamat komunikasi politik Ari Junaedi, pemberian izin tersebut menjadi bukti nyata bahwa selama ini tak pernah ada niat pemerintah pusat menghalangi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Saya melihat pemerintah pusat selama ini tidak punya agenda menjegal semua kebijakan Pemda DKI, asalkan program tidak menabrak aturan yang ada serta punya kemanfaatan untuk umum," ujar Ari kepada jpnn.com, Rabu (12/2).

Menurut pembimbing program doktoral di pasca-sarjana Universitas Padjajaran ini, pemerintah pusat hanya menegur Pemprov DKI terkait revitalisasi kawasan monas. Hal itu dinilai wajar dilakukan karena proses yang ada belum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penataan awut-awutan kawasan monas dan mis manajemen pengendalian banjir dari Pemda DKI memang layak ditegur pemerintah pusat. Demikian pula halnya dengan kebijakan penetapan kawasan monas sebagai ajang balap formula E, sepanjang tidak menyalahi aturan, pasti didukung oleh pusat," kata dosen di Universitas Indonesia ini.

Sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho menyebut Mensesneg Pratikno telah menerbitkan izin penggunaan kawasan monas sebagai ajang penyelenggaraan balap Formula E.

Pengamat komunikasi politik Ari Junaedi menilai, pemerintah pusat tidak berniat menjegal kebijakan Anies Baswedan soal penyelenggaraan Formula E.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News