Arief Poyuono: Pembahasan RUU Cipta Kerja Bisa Runyam

Arief Poyuono: Pembahasan RUU Cipta Kerja Bisa Runyam
Arief Poyuono. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menyatakan keluarnya tiga organisasi buruh yakni KSPSI AGN, KSPI, dan FSP Kahutindo, dari tim teknis pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan bentukan Kemenaker akan menimbulkan persoalan besar.

Menurut dia, hal itu jadi tidak bisa mewakili kesepakatan tripartit yang terwakili oleh kaum pekerja. Apalagi, lanjut Arief, dalam tripartit tersebut Kemenaker tidak melibatkan para pekerja di sektor BUMN yang juga akan menjadi bagian kelas pekerja yang harus mengikuti hasil RUU Ciptaker di dalam klaster ketenagakerjaan jika sudah diundangkan.

Arief menegaskan bahwa ini akan menjadikan kegagalan kembali dari menteri tenaga kerja untuk terciptanya UU Ciptaker dalam klaster ketenagakerjaan.

"Di mana, jika draf RUU Ciptaker yang terkait klaster ketenagakerjaan dipaksakan diundangkan, maka bisa menimbulkan gejolak politik dan sosial serta penolakan dari kaum buruh dan pekerja," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Arief mengatakan Apindo atau Kadin juga seharusnya lebih bijak dan tidak melulu hanya memperjuangkan kepentingannya saja dalam RUU Ciptaker untuk klaster ketenagakerjaan.

Sebab, ujar Arief, bila nantinya UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan hanya menghasilkan penurunan hak-hak kaum bekerja yang sudah ada di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, akan berdampak juga pada tingkat kesejahteraan para kaum buruh di Indonesia.

"Pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang selama ini 50 persen ditopang dari sisi konsumsi masyarakat," paparnya.

Ia menjelaskan dari tripartit ini juga terlihat sekali Kemenaker yang mewakili pemerintah terlalu banyak mengakomodasi kepentingan kaum pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin.

Arief menegaskan bahwa ini akan menjadikan kegagalan kembali dari menteri tenaga kerja untuk terciptanya UU Cipta Kerja dalam klaster ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News