Kesepakatan Pengusaha, Buruh, dan Pemerintah jadi Kunci RUU Cipta Kerja

Kesepakatan Pengusaha, Buruh, dan Pemerintah jadi Kunci RUU Cipta Kerja
Ilustrasi RUU Cipta Kerja membuka lapangan kerja bagi milenial. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Pusat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Negeri Jakarta, Dianta Sebayang menyatakan RUU Cipta Kerja harus menjadi kesepakatan bersama antara semua pihak terkait.

Menurutnya, hal itu agar RUU Cipta Kerja bisa menjadi alat dalam meningkatkan ekonomi ke depan.

"Ini harus menjadi kesepakatan bersama antara seluruh stakeholder, masyarakat, pengusaha, serikat buruh, akademisi agar pada akhirnya kita sepakat bersama ini gunakan sebagai tools untuk maju bersama, terutama pasca-corona," ujar Dianta saat dihubungi.

Dianta menuturkan elemen yang harus menjadikan RUU Cipta Kerja sebagai konsensus juga bukan hanya pemerintah dan DPR.

Dia menyebut para pengusaha, perbankan, hingga pelaku usaha di level kecil, menengah, dan besar juga harus menjadikan RUU tersebut sebagai konsensus ekonomi.

Dianta mengatakan gejolak politik yang ditimbulkan akibat tidak adanya konsensus terhadap omnibus law bisa membuat perkembangan ekonomi ke depan pasca Covid-19 menjadi terhambat.

Sebab, dia berkata ekonomi bisa bergerak ke atas jika konsensus terhadap RUU tersebut tercipta.

"Harapan utama saya ini harus menjadi konsensus ekonomi bersama. Bahwa melalui omnibus law kita bisa melangkah bersama, minimal bersama membangkitkan ekonomi Indonesia. Memajukan ekonomi Indonesia menuju dari kelas menengah ke kelas menengah ke atas," ujarnya.

RUU Cipta Kerja bisa menjadi alat dalam meningkatkan ekonomi ke depan jika disepakati bersama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News