Arison Pasang Foto Palsu di Medsos, Ternyata Cuma Modus, Korbannya Gadis 16 Tahun
Minggu, 15 Agustus 2021 – 16:51 WIB

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Sebagaimana pasal 81 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 01/2006 tentang perubahan kedua UU Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP,” tutupnya.(cj17/sumeks.co)
Arison, 34, warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, berurusan dengan polisi, Kamis (12/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu