Arist Merdeka Sebut Hukuman Ini Sangat Pantas untuk Guru Mengaji yang Cabuli 10 Murid

Arist Merdeka Sebut Hukuman Ini Sangat Pantas untuk Guru Mengaji yang Cabuli 10 Murid
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Polres Metro Depok terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak, Kamis (16/12) sore. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, DEPOK - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyebut oknum guru mengaji di Depok berinisial MMS (52) yang mencabuli 10 muridnya sangat pantas mendapat sanksi kebiri.

Hal ini dikemukakan saat mengunjungi markas Polres Metro Depok untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut.

"Selain pidana fisik, sanksi kebiri sangat pantas,” tegas Arist Merdeka, Kamis (16/12).

Menurutnya, sanksi kebiri dapat menjadi pertimbangan tuntutan jaksa dan penetapan pengadilan.

“Mereka tetap harus menyelesaikan pidana pokoknya, setelah itu dikenakan sanksi kebiri,” terangnya.

Arist Merdeka juga menyampaikan hukuman serupa juga pantas dikenakan pada pelaku pencabulan lainnya di Bandung, Tasikmalaya dan wilayah lainnya.

“Saya rasa tidak berlebihan, karena tata laksananya juga sudah ada,” ungkapnya.

Aturan tersebut disebutkan Arist tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pemgumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyampaikan selain pidana pokok, hukuman ini sangat pantas untuk guru mengaji di Depok yang cabuli 10 murid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News