Aroma Suap Pada Dakwaan Asrori
Jaksa Endang Diperiksa Kejati
Jumat, 12 September 2008 – 11:22 WIB
”Kami harus berhati-hati menangani kasus ini. Sebab, ini menyangkut kepentingan banyak pihak dan kasus yang menarik perhatian masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Jatim Azizul Hakim menyatakan, sejak 9 September lalu Endang resmi dipindahtugaskan. Berdasar surat pindah nomor Prin-215/O.5/Cp.3/09/2008 yang dibuat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Zulkarnain, jaksa yang selama ini mengabdi di Kejari Jombang itu harus menjalankan tugas sebagai jaksa fungsional di Kejati Jatim.
Baca Juga:
Dalam surat itu disebutkan pertimbangan pemindahan Endang adalah untuk kepentingan dinas dan kelancaran tugas. Tidak ada pertimbangan yang menyebutkan soal kasus dugaan suap. ”Soal alasan pemindahan itu pimpinan yang tahu. Saya hanya terkait masalah administrasi,” kata Azizul Hakim. (may)
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Dwi Rahajoe yang diduga menerima suap dari keluarga Kemat yang juga salah seorang terdakwa pembunuh Asrori,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat